PR TASIKMALAYA – Pemerintah pusat mulai menaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Wilayah Jakarta.
Level PPKM yang tadinya satu menjadi level dua, dan berlaku dari tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.
Pembaharuan level PPKM tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 pada Selasa.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Inmendagri tersebut menjelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator untuk penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Serta dilakukannya pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk lanjut usia diatas 60 persen dari target awal.
PPKM di Jakarta pada sebelumnya sempat berada di level 1 pada 14 Desember hingga 3 Januari lalu.
Sampai dinaikan level PPKM ke level dua yang terhitung mulai pada hari ini, 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Terlihat Ungkap Bakat Utama Anda