Pemerintah Tetapkan PPKM Level 2 di Wilayah Jakarta Hingga 17 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 10:22 WIB
ILUSTRASI - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Wilayah Jakarta diberlakukan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.*
ILUSTRASI - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Wilayah Jakarta diberlakukan mulai 4 hingga 17 Januari 2022.* /Antara/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah pusat mulai menaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Wilayah Jakarta.

Level PPKM yang tadinya satu menjadi level dua, dan berlaku dari tanggal 4 hingga 17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 pada Selasa.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Inmendagri tersebut menjelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator untuk penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar Pasca Kelahiran 'Baby L': dengan Lahirnya...

Serta dilakukannya pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk lanjut usia diatas 60 persen dari target awal.

PPKM di Jakarta pada sebelumnya sempat berada di level 1 pada 14 Desember hingga 3 Januari lalu.

Sampai dinaikan level PPKM ke level dua yang terhitung mulai pada hari ini, 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Terlihat Ungkap Bakat Utama Anda

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x