Tak Hanya Memperkosa, Guru dari 12 Santriwati Juga Tega Lakukan Hal Ini pada Anak Korban

9 Desember 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi - Guru pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung ternyata tak hanya memperkosa santrinya tapi juga mengeksploitasi anaknya sendiri. /Pixabay/Counselling

PR TASIKMALAYA - Kasus pemerkosaan 12 santriwati di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini menyita banyak perhatian publik.

Pasalnya kasus pemerkosaan santriwati itu dilakukan oleh seorang guru sebuah pondok pesantren.

Dari 12 santriwati, beberapa bahkan ada yang sudah melahirkan akibat perbuatan bejat guru tersebut yang berinisial HW.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan sikap terhadap guru pemerkosa santriwati tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS: Ada Beban Pada Masyarakat

Hal ini lantaran HW ternyata tak hanya memperkosa 12 santriwati, tetapi juga tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan.

Menanggapi hal tersebut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai guru berinisial HW (36), tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Menurutnya hukum kebiri memang bisa dikenakan pada HW karena telah memperkosa 12 santriwati.

Akan tetapi guru tersebut juga harus dijerat pasal eksploitasi anak.

Baca Juga: Kai dan Sehun EXO Dicoret dari Daftar Peserta di China's Tencent Music Entertainment Awards

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak," ucap Nahar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News

"Sesuai pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ucap Nahar.

Nahar juga berharap agar HW dapat dihukum seberat-beratnya serta dikenakan dua kasus, yaitu pemerkosaan maupun eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dihampiri Warga Curhat yang Mengeluh Banjir, Hasilnya Ada Sesuatu Tak Terduga

Selain itu Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Kordinasi itu dilakukan dalam rangka pemulihan dan penanganan terhadap santriwati dari pelaku.

Guru berinisial HW tersebut meungkapkan bahwa perbuatan bejatnya telah ia lakukan dari tahun 2016 sampai 2021.

Saat ini kasus pemerkosaan 12 santriwati pondok pesantren di Bandung sudah masuk ke pengadilan dan sedang tahap pemeriksaan sejumlah saksi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler