Aturan Perjalanan Darat Selama Nataru, Salah Satunya Memiliki Kartu Vaksin

7 Desember 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Berikut beberapa aturan perjalanan darat ketika Nataru yang diberlakukan oleh pemerintah, ternyata kartu vaksin menjadi salah satunya. /Pixabay/Schwoaze

PR TASIKMALAYA – Aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pemerintah menerapkan aturan Nataru yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 demi mengendalikan mobilitas.

Mengingat menjelang masa liburan Nataru yang identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.

Pengaturan perjalanan darat Nataru tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021.

 

Baca Juga: Pemerintah Revisi Inmendagri usai Resmi Batalkan PPKM Level 3 Jelang Nataru

Peraturan baru diutamakan sebagai persyaratan perjalanan darat selama Nataru dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Indonesiabaik pada 7 Desember 2021.

Pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masyarakat wajib mengikuti aturan perjalanan darat, sebagai berikut:

1. Kartu Vaksin

Mampu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, sedangkan bagi anak kurang dari usia 12 tahun tidak diperlukan.

Baca Juga: Berencana Singkirkan Ular dengan Batu Bara, Pria Ini Malah Sebabkan Kebakaran di Rumahnya

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin berlaku pula pada kendaraan logistik dan transportasi barang yang akan melintasi wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk orang yang melakukan perjalanan darat selama Nataru memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid.

Pemilik penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit milik Pemerintah.

Baca Juga: Dua Petugas Polisi Inggris Dipenjara Setelah Bagikan Foto Korban Pembunuhan Secara Online

Diketahui bila pemilik penyakit komorbid dilarang atau tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

2. Hasil Tes PCR

Sebelum melakukan perjalanan darat selama Nataru, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 3x24 jam.

3. Alternatif Hasil Tes Antigen

Bisa juga dengan menunjukkan hasil tes negatif antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Erupsi Semeru, Kapolri Sambangi Korban di RSUD Pasirian Lumajang hingga Beri Instruksi Ini

Masyarakat cukup memilih salah satu antara tes RT PCR atau tes Antigen untuk memeriksa negatif Covid-19.

Persyaratan Nataru bagi pelaku perjalanan rutin untuk wilayah yang tergolong aglomerasi perkotaan dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler