PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah resmi memberlakukan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini dimulai pada hari ini, 16 November 2021, dan akan berlaku hingga dua pekan mendatang, yakni 29 November 2021.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan ada tambahan lima daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Serang-Panimbang Sektor 1, Presiden: Pengungkit Ekonomi di Provinsi Banten
Sementara itu, daerah yang masuk kategori PPKM level dua bertambah sebanyak 10 kabupaten/kota.
"Jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin, 15 November 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut ini daftar lengkap level PPKM untuk daerah-daerah di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Teaser Terbaru Drama Our Beloved Summer: Pertemuan Kembali Setelah Putus!
Provinsi DKI Jakarta
Semua daerah di Provinsi DKI Jakarta telah masuk ke dalam kategori PPKM level satu.
- PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Provinsi Banten
Di Provinsi Banten, terdapat daerah-daerah yang masuk PPKM level satu, dua, dan tiga.
- PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
- PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.
- PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca Juga: Prediksi Chile vs Ekuador di Kualifikasi Piala Dunia, Beberapa Pemain Kunci La Roja Harus Absen
Provinsi Jawa Barat
Senada dengan Provinsi Banten, di Provinsi Jawa Barat juga terdapat daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level satu, dua, dan tiga.
- PPKM Level 1: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
- PPKM Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Lalu ada Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
- PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Provinsi Jawa Tengah
Untuk Provinsi Jawa Tengah, terdapat daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level satu, dua, dan tiga.
Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Makanan Sehat, Inilah Resep Kimchi Ala dr. Zaidul Akbar
- PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.
- PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga.
Lalu ada Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai Salah Satu Makanan Sehat, Inilah Resep Kimchi Ala dr. Zaidul Akbar
- PPKM Level 3: Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Semua daerah di Yogyakarta saat ini telah memasuki kategori PPKM level dua.
- PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Provinsi Jawa Timur
Di Provinsi Jawa Timur, terdapat daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level satu, dua, dan tiga.
- PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
- PPKM Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.
Baca Juga: Lebih Pilih Pekerjaan Ketimbang Keluarga, Pangeran Harry dan Meghan Markle ‘Batal’ Pulang ke Inggris
Lalu ada Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik.
- PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya ada Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Provinsi Bali
Serupa dengan di Daerah Istimewa Yogyakarta, di Provinsi Bali, semua daerahnya masuk ke dalam kategori PPKM level dua.
- PPKM Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.***