5 Poin Gugatan Ferry Polly pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Soal PPKM

- 26 Oktober 2021, 16:40 WIB
Berikut lima poin gugatan perwakilan warga, Ferry Polly kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah) terkait aturan PPKM.*
Berikut lima poin gugatan perwakilan warga, Ferry Polly kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah) terkait aturan PPKM.* /Dok Humas Pemprov DKI Jakarta/

PR TASIKMALAYA - Sekelompok warga melayangkan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diketahui, gugatan pada Anies Baswedan tersebut terkait dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ferry Polly sebagai perwakilan warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam gugatan itu ada lima poin yang didaftarkan.

Baca Juga: Keluar Kartu Tarot Judgement untuk Stefan William, Denny Darko: Ternyata Rumah Tangganya...

Sebelumnya, pada Kamis, 14 Oktober 2021, Ferry Polly mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Ferry Polly meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat tergugat.

Baca Juga: 5 Cara Membesarkan Anak Agar Sadar Lingkungan Ala Kelly Rowland

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah