Anies Baswedan Digugat karena PPKM, Ahmad Riza: Kami Anggap Ini Bagian Dinamika

- 26 Oktober 2021, 15:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan masyarakat kepada Anies Baswedan soal PPKM.*
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan masyarakat kepada Anies Baswedan soal PPKM.* /Instagram @aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan sikap terkait gugatan yang dilakukan oleh warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gugatan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Anies Baswedan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ahmad Riza Patria memberikan sikap terkait gugatan pada Anies Baswedan soal PPKM tersebut.

Baca Juga: Penetapan Biaya PCR Menjadi Rp300 Ribu, Anggota DPR: Harus Dijalankan

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh warga tersebut adalah hal yang wajar mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi.

Gugatan ini menurutnya menjadi hak warga. Namun demikian, politisi Partai Gerindra itu meminta agar para penggugat menyesuaikan dengan data dan fakta yang ada di Jakarta.

"Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," ujar Ahmad Riza.

Baca Juga: Merasa Tak Pantas Miliki Keinginan Mulia Ini Sebelum Meninggal, Ria Ricis: Aku Pendosa…

Ahmad Riza juga berpendapat, Pemprov DKI Jakarta tidak akan bersikap anti kritik kepada masyarakat.

Bahkan nantinya, gugatan itu akan dihadapi Pemprov DKI Jakarta secara bijak di PTUN Jakarta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah