PR TASIKMALAYA - Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan obat Ivermectin yang dianggap ampuh lawan Covid-19.
Zubairi Djoerban menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada bukti ilmiah kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19.
Sehingga, menurut Zubairi Djoerban, meminta untuk berhenti percaya pada hal-hal ajaib terkait Ivermectin.
Hal itu disampaikan Zubairi Djoerban melalui akun Twitter-nya @ProfesorZubairi pada Selasa, 6 Juli 2021.
"Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada 'hal-hal ajaib' yang menjejali kita dengan instan," cuit Zubairi Djoerban seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," sambungnya.
Baca Juga: Masa Kecilnya Terenggut, Iqbaal Ramadhan 'Dilan': Justin Bieber Aja Bisa, Masa Gue Nggak
Lebih jauh, ia menjelaskan soal penggunaan Ivermectin di India.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan India telah mengubah aturan terkait penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19.
"Menurut pedoman baru, penggunaan Ivermectin telah dihapus sepenuhnya. Itu sudah klir," tulis Zubairi Djoerban.
Baca Juga: Sekolah Asrama di Nigeria Diserang Kelompok Bersenjata, 140 Siswa Menghilang
Selain itu, soal penurunan kasus Covid-19 di India, bukan karena penggunaan obat Ivermectin. Melainkan karena lockdown yang intens.
"Sementara di Amerika Serikat, Ivermectin amat tidak dianjurkan untuk pengobatan Covid-19. Ini juga sudah clear," ungkap Zubairi Djoerban.
Ia juga menyampaikan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa juga melarang Ivermectin untuk pengobatan Covid-19. Kecuali penggunaan Ivermectin untuk uji klinis.
Sedangkan, di Indonesia sendiri, menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan uji klinis obat tersebut.
BPOM juga belum mengizinkan Ivermectin untuk digunakan pengobatan pada pasien Covid-19.
"Yang krusial, dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," tutur Zubairi Djoerban.
Baca Juga: Akui Sedang Aktif di Salah Satu Partai, Ini Alasan Denny Cagur Masuk Dunia Politik
"Kesimpulannya: dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras. Terima kasih," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat diramaikan dengan informasi terkait obat Ivermectin.
Obat itu diklaim mampu mengobati pasien yang terpapar Covid-19.
Namun, BPOM tidak membenarkan klaim tersebut dan menyatakan bahwa Ivermectin baru mengantongi izin edar sebagai obat kecacingan.
Sedangkan untuk obat Covid-19, Ivermectin belum mengantongi izin edar.
Akan hal itu, BPOM pun tengah melakukan uji klinis obat tersebut.
***