Simak Panduan Perihal Pelaksanaan Takbiran hingga Salat Idul Fitri 1442 H dari Kementerian Agama

7 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi masjid. Simak panduan pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri.* /Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh

PR TASIKMALAYA - Perayaan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, Menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan salat Idul Fitri 1442 H atau 2021 M.

Panduan salat Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H atau 2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Heboh Ada Tank pada Masa Penyekatan Mudik Lebaran 2021, TNI Buka Suara: Itu untuk Latihan

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut pada Kamis 6 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Taiskmalaya.com dari laman Kemenag.

Selain salat idul fitri, surat edaran tersebut mengatur juga kegiatan takbiran.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegasnya.

Baca Juga: Ungkap Awal Mula Keluarga Raditya Oloan Terpapar Covid-19, sang Kakak: Dia Dulu yang Sakit

Berikut adalah panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H atau 2021 M di saat Pandemi Covid.

Pelaksanaan Takbiran.

Pelaksanaan takbiran terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau Mushola dengan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk mengantisipasi keramaian, Takbir Keliling tidak diadakan.

Baca Juga: Ungkap Kronologis Sakitnya Raditya Oloan, Andru: Raditya Berharap Bisa Pulang

Takbiran dapat dilakukan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat masjid dan mushola.

Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M M di Rumah

Bagi wilayah dengan zona merah dan zona oranye agar melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam Lainnya.

Baca Juga: Demi Jaga Stamina dan Kesehatan selama Syuting, Amanda Manopo Minum 12 Pil Obat dan Vitamin Setiap Hari

Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 syawal 1442 H atau 2021 M di Masjid atau Lapangan.

Bagi wilayah yang teramasuk zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Ketentuan pelaksanaan salat idul fitri di masjid dan lapangan adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Mengharukan, Warga Subang Meninggal saat Ibadah Salat Jumat, Begini Kronologisnya

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Untuk memungkinkan jaga jarak antar shaf dan antar jamaah, pelaksanaan salat idul fitri tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat;

c. Panitia menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir;

Baca Juga: Iri pada Nagita Slavina dan Rafathar yang Pamer Rumah Mewah Baru, Baim Wong: Punya Aku Kok Nggak Jadi-jadi

d. Tidak disarankan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan bagi para lanjut usia atau lansia yang kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau perjalanan;

e. Selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan agar tetap memakai masker;

f. Dengan tetap memenuhi rukun Khutbah Idul Fitri, Khutbah dilakukan secara singkat dengan waktu paling lama 20 menit;

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Sebut Alami Penurunan Penumpang

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Koordinasi Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Panitia Hari Besar Islam atau panitia sholat Idul Fitri melakukan koordinasi dengan  pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Baca Juga: Mulan Jameela Hadiri Sidang DPR, Warganet Soroti Prokes Hingga Cecar Kinerja Anggota DPR RI

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui informasi terkait status zonasi.

Pihak berwajib akan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Silaturami Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pelaksanaan silaturahmi dalam rangka Idul Fitri dilakukan bersama keluarga terdekat saja.

Baca Juga: Perkara Hamil, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kena 'Semprot' Dokter Kandungan

Tidak disarankan untuk melakukan open house atau Halal Bihalal di kantor atau komunitas.

Perkembangan Covid-19

Terkait adanya perkembangan virus Covid-19 secara ekstrem seperti mutasi varian baru maka pelaksanaan SE ini dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler