Simaklah! Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online di Tengah Pandemi Covid-19

7 Mei 2021, 02:00 WIB
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak. //Indonesia.go.id

PR TASIKMALAYA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi menjadi hal mudah di masa pandemi Covid-19, karena bisa dilakukan secara online.

Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik menuntut kita untuk taat terhadap peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya bayar pajak dengan buat NPWP.

Berikut ini Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com sajikan cara membuat NPWP secara online dilansir dari laman pajak.go.id pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Berfoto dengan Arya Saloka, Ayu Ting Ting: Ya Allah Baik Banget, Sehat-sehat Ya

1. Buka situs pajak.go.id

Di situs milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut, Anda nanti diarahkan untuk memilih beberapa menu. Pilihlah menu “Orang Pribadi” untuk membuat NPWP pribadi.

2. Pilih submenu “Karyawan” atau “Melakukan Kegiatan Bebas”

Setelah ke menu dimaksud, pilih submenu Karyawan atau Melakukan Kegiatan Bebas bagi Anda yang bekerja secara tidak terikat dengan suatu perusahaan.

Baca Juga: Akhir Perang Amerika Serikat dan Afganistan Mulai Terlihat, Joe Biden Resmi Tarik Pasukan Militer

3. Seteleh itu buka situs ereg.pajak.go.id

Di sana Anda melakukan registrasi dengan menggunakan email aktif dan diminta memasukkan password atau kata sandi. Klik “daftar”.

4. Cek email pribadi, termasuk kotak spam untuk memastikan link verifikasi sudah masuk ke sana.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Misterius yang Sangat Menghargai Privasi Mereka, Zodiakmu Termasuk?

5. Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk masuk kembali ke email pribadi mengecek “link aktivasi”.

6. Maka, akun NPWP Anda sudah teraktivasi. Selanjutnya, isi data mulai dari Kategori, Identitas, Penghasilan, dan Alamat Domisili saat ini. Bagi WNI, isikan dengan alamat KTP, untuk WNA disesuaikan dengan alamat KITAS/KITAP.

7. Baca secara teliti hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, bagi yang belum akan melaksanakannya, pilihlah “Non Efektif”.

Baca Juga: Bukan Nadya Arifta, Ini Nabilla Javanica yang Buat Nangis Kaesang Pangarep, Pacar?

8. Kembali ke “Dashboard” atau Beranda. Pilih “Minta Token”. Hal yang diminta akan dikirimkan ke email pribadi kembali.

9. Salin token tersebut, masukkan ke kolom “Kirim Permohonan”. Maka, Anda sudah menyelesaikan proses pendaftaran NPWP Pribadi. Konfirmasi persetujuan akan dikirimkan kembali lewat email pribadi.

10. Jangan lupa pelajari “Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak”.

Baca Juga: Heboh Alasan Nisya Pindah dari Andara, Simak Fakta Menarik Nisya dan Syahnaz Adik Kandung Raffi Ahmad

Di sana akan ada empat kategori NPWP pribadi yang harus Anda ketahui. Terdiri dari:

a. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: Karyawan

b. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: Pencari Kerja, mahasiswa

Baca Juga: Aespa Siap Comeback Bulan Mei Ini, MY Tanyakan Kemungkinan Member Baru

c. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

d. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler