Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas, Diduga Sebagai Perintah Kepala Lab

30 April 2021, 06:10 WIB
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas.* /PMJ News/Nia Polri TV

PR TASIKMALAYA - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sumatera Utara.

Kelimanya merupakan pelaku dalam kasus penggunaan alat bekas untuk tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kelima tersangka itu masing-masing berinisial PM, DP (20), SP (19), MR (30), dan RN (21).

Baca Juga: Putri Delina Disebut Cuek dan Acuh pada Nathalie Holscher, Sule Tegas Beri Bantahan: yang Bilang Siapa?

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan," kata Irjen Pol Panca pada hari Kamis, 29 April 2021, di Mapolda Sumut.

"Yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," sambungnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Panca mengungkapkan terkait jabatan tersangka yang berinisial PM.

Baca Juga: Update Terbaru dan Terlengkap Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini 30 April 2021: Siapa Cepat Dia Dapat!

Menurutnya, PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R A Kartini, Medan, Sumatera Utara.

Sementara empat orang lainnya adalah pekerja harian lepas serta pekerja kontrak di kantor itu.

Keempatnya menjalankan aksi kriminal tersebut dipandu oleh PM yang juga memegang posisi Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2021: Al Siuman dari Koma Tapi Sekarang Alami Hal ini

Sebagai penanggung jawab laboratorium, PM diduga memerintahkan pemakaian cotton bud dan swab antigen bekas untuk layanan tes.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," ungkapnya.

Akibatnya, para pelaku dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian dari Panjang dan Ukuran Jari Kelingking: Ketahui Karakter Dirimu Sesungguhnya!

Selain itu juga Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kelimanya terancam sepuluh penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar untuk Pasal 98 dan pidana penjara lima tahun serta denda Rp2 miliar untuk Pasal 8.

Seperti yang telah diberitakan, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang pada 27 April 2021.

Baca Juga: Sampaikan Kekecewaannya untuk Mahfud MD Soal Label Teroris, Andi Arief: Saya Tidak Mengira Memilih Jalan Ini

Penggerebekan itu dilakukan usai adanya dugaan penggunaan alat tes bekas pada proses rapid tes antigen di bandara tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler