PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informasi mengungkapkan bahwa menjalani tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Informasi ini didasarkan pada Fatwa Nomor 23/2021 tentang Hukum tes swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, fatwa yang ditetapkan pada 7 April 2021 itu menyatakan bahwa tes swab PCR dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.
Karenanya, umat muslim yang sedang menjalankan puasa diperbolehkan untuk melakukan tes swab Covid-19 baik dari hidung ataupun tenggorokan.
Siti Nadia Tirmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, mengonfirmasi hal ini pada hari Senin, 12 April 2021.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkes.
Untuk diketahui, tes swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus.