Apakah Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Dapat Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI

- 21 April 2021, 09:29 WIB
Tes swab dan Rapid Antigen tidak batalkan puasa.*
Tes swab dan Rapid Antigen tidak batalkan puasa.* /Tangkapan layar @kemkominfo

PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informasi mengungkapkan bahwa menjalani tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Informasi ini didasarkan pada Fatwa Nomor 23/2021 tentang Hukum tes swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari Instagram @kemenkominfo, fatwa yang ditetapkan pada 7 April 2021 itu menyatakan bahwa tes swab PCR dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ramal yang Akan Terjadi Pada Billy Syahputra dan Memes Prameswari, Denny Darko: Kemungkinan Pernikahan

Karenanya, umat muslim yang sedang menjalankan puasa diperbolehkan untuk melakukan tes swab Covid-19 baik dari hidung ataupun tenggorokan.

Siti Nadia Tirmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, mengonfirmasi hal ini pada hari Senin, 12 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkes.

Baca Juga: Korea Selatan Buka Program Beasiswa Art Major Asian Scholarship Bagi yang Ingin Kuliah ke Negeri Gingseng

Untuk diketahui, tes swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x