PR TASIKMALAYA - Terkait dengan libur Tahun Baru Imlek pada hari Jumat 12 Februari 2021 yang merupakan libur panjang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Baru.
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, AHY: Pers yang Sehat Akan Buat Demokrasi Kita Juga Sehat
Seperti dalam poin Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk perjalanan menuju Pulau Bali diharuskan untuk menunjukan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid Antigen.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Satgas Covid-19 bagi pengguna perjalanan transportasi udara, surat keterangan negatif dari hasil RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk surat keterangan dari hasil rapid Antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju Pulau Bali.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?
Pelaku perjalanan menuju Pulau Balai juga harus mengisi e-HAC indonesia.