SE Baru dari Satgas Covid-19, Ini Masa Berlaku Hasil Tes Swab, Antigen dan GeNose Bagi Pengguna Kereta Api

- 9 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api. Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Ilustrasi perjalanan kereta api. Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. /pixabay/astama81

PR TASIKMALAYA - Terkait dengan libur Tahun Baru Imlek pada hari Jumat 12 Februari 2021 yang merupakan libur panjang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Baru.

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, AHY: Pers yang Sehat Akan Buat Demokrasi Kita Juga Sehat

Seperti dalam poin Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk perjalanan menuju Pulau Bali diharuskan untuk menunjukan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid Antigen. 

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Satgas Covid-19 bagi pengguna perjalanan transportasi udara, surat keterangan negatif dari hasil RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk surat keterangan dari hasil rapid Antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju Pulau Bali.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?

Pelaku perjalanan menuju Pulau Balai juga harus mengisi e-HAC indonesia. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x