PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI akan memberlakukan tarif baru untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun.
Pemberlakuan tarif baru Rapid Test Antigen di Stasiun mulai berlaku Jumat 9 April 2021.
Tarif baru Rapid Test Antigen oleh PT KAI adalah Rp85.000 dari yang sebelumnya Rp.105.000.
Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H untuk Seluruh Indonesia
Penurunan tarif Rapid Test Antigen tersebut diungkapkan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.
"Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen," ujar Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.
Bagi para calon pengguna kereta api jarak jauh, PT KAI menyediakan alternatif layanan tes untuk screening Covid-19.
Saat ini PT KAI telah menyedikakan layanan Repid Test Antigen dan GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Pemerintah Izinkan Warga di Beberapa Wilayah Ini Bepergian Antarkota