PR TASIKMALAYA - Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD resmi menolak hasil KLB Partai Demokrat Sibolangit.
Menanggapi penolakan KLB tersebut, Ferdinand Hutahaean justru menyebut ini bukanlah akhir dari pertarungan di Partai Demokrat.
Dalam pernyatannya, Ferdinand Hutahaean justru meyebut apa yang disampaikan dan mejadi keputusan Kemenkumham RI bukanlah hasil akhir.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup B Piala Menpora 2021: Tahan Imbang Borneo FC, PSM Makasar Lolos ke 8 Besar
“Apapun yang akan diumumkan oleh @Kemenkumham_RI hari ini, bukanlah akhir dari pertempuran yang terjadi dan bukan hasil akhir,” tulis Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 31 Maret 2021.
Lebih Lanjut, Ferdinand Hutahaean juga mengingatkan pihak yang merasa menang untuk tidak merasa besar.
Begitu pula dengan pihak yang merasa kalah, menurut mantan politisi Partai Demokrat ini, jangan merasa kecil.
Sebab menurutnya, perang dan pertempuan di Partai Demokrat masih sangat panjang.
Ferdinand Hutahaean juga mengklaim bahwa dirinya telah memiliki dugaan dan prediksi soal apa yang terjadi hari ini.
Ia bahkan menyebut tahu apa yang akan terjadi di masa depan yang justru merupakan akhir dari kisruh Partai Demokrat.
“Jadi yang menang tak usah merasa besar, yang kalah tak usah merasa kecil, perang masih panjang. Saya sudah bisa menduga hari ini apa dan ujungnya nanti apa,” pungkas Ferdinand Hutahaean.
Untuk diketahui, Kemenkumham menolak hasl KLB Sibolangit yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Yasonna Laoly dan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah secara remi telah menolak hasil KLB Sibolangit dengan dasar AD/ART Partai Demokrat yang berlaku dan disahkan Pemerintah.
Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Pernyataan Sidney Jones yang Sebut Pemerintah Ingin Teroriskan FPI
Meskipun demikian,Yasonna Laoly mempersilahkan Kubu Moeldoko yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, untuk melanjutkan proses tuntutannya di pengadilan, lantaran hal tersebut menyangkut AD/ART yang bukan merupakan ranah Kemenkumham.
"Soal AD/ART 2020, silahkan pihak KLB gugat di pengadilan, bukan ranah kami untuk menilai itu," ujar Yasonna Laoly.***