Sejumlah Berkas Belum Terpenuhi, Menkumham Yasonna Laoly Tolak Hasil KLB Deli Serdang

31 Maret 2021, 16:30 WIB
Menkumham Yasonna Laoly resmi menolak hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah berkas tidak terpenuhi.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR TASIKMALAYA- Menteri Hukum dan HAM Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021, memberikan putusan terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Setelah melalui pemeriksaan sejumlah berkas hasil KLB, Menkumham Yasonna Laoly pun memutuskan secara resmi menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

Hal yang menjadi pertimbangan penting Menkumham Yasonna Laoly, lantaran kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah berkas administrasi sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Kemenkumham terhadap pihak Demokrat versi KLB.

Baca Juga: Tanggapi Bom Makassar, Budiman Sudjatmiko: Harus Dilihat Niat Tujuan dan Atas Nama Apa Melakukan

Seperti diektahui, setelah KLB yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021 itu digelar, sejumalh kader Demokrat kubu Moledoko menyerahkan sejumalh berkas hasil KLB tersebut kepada Kemenkumha sebagai bentuk pengesahan.

Sementara itu, pihak Kemenkumham pun memberikan tenggat waktu kepada Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi sejumlah berkas hasil KLB tersebut.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Akui AHY Sebagai Ketum Resmi, Pemerintah Resmi Tolak KLB Demokrat Deli Serdang Pimpinan Moeldoko", Menkumham pun memberikan putusan dengan menolak hasil KLB tersebut.

Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

Adapun beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi it antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly, Rabu, 31 Maret 2021.

Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.

Baca Juga: KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai

Selanjutnya, Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)***

 
Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler