Penting! Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik, Mulai Penangkapan Pelanggaran Hingga Metode Pembayaran

26 Maret 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.* / PIXABAY/vjkombajn

PR TASIKMALAYA - Jajaran Kepolisian di beberapa daerah sudah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dengan mendatangi rumah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Sebanyak 12 tilang elektronik ada di Polda yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.

Nantinya kamera ETLE  atau tilang elektronik akan memberi identifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, dengan melalui lima tahapan yang sudah dibuat aturannya sesuai yang tertulis dalam web resmi ETLE.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Mendadak ke Stadion Manahan Solo, Kaporli Tinjau Pelaksanaan Piala Menpora 2021

Berikut lima tahapan tesebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Tahap pertama

Perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang ada di lalu lintas dan terlihat dimonitor.

Sehingga akan langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Salah satunya jika pengendara bermain ponsel ketika sedang mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Singgung Muhammadiyah, Rocky Gerung: Mereka Dididik dengan Metodologi yang Kuat

Tahap kedua

Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

Hal ini dilakukan sebagai bukti sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar-benar bersalah.

Baca Juga: Sebut Mensos Risma 'Makan Hati' Hingga Menangis dan Kurus, Megawati: Dia Tak Tega Lihat Rakyat Menderita

Tahap ketiga

Petugas akan mengirimkan surat berupa konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk diberikan permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi atas usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Sebut Kader yang Terlibat Kasus Hambalang Menderita, MAx Sopacua: Ada yang Tidak Tersentuh Hukum

Tahap keempat

Pemilik Kendaraan bisa melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk kawasan Jakarta sendiri bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah

Tahap kelima

Petugas menerbitkan Tilang Elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi bersalah, untuk penegakan hukum.

Pada surat tilang tersebut, juga sudah dituliskan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler