Jelang Bulan Ramadhan, Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

17 Maret 2021, 19:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali tegaskan fatwa MUI perihal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.* //Instagram/@wapresri.go.id

PR TASIKMALAYA- Perihal fatwa MUI yang membolehkan vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan, kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa sebagaimana fatwa yang diterbitkan oleh MUI sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin mengatakan, penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut tidak akan membatalkan ibadah puasa Ramadhan seseorang.

Baca Juga: Tidak Jamin Cegah Covid-19, Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Tidak Berlaku untuk Perjalanan

Seperti diketahui, pemerintah masih akan terus melakukan program vaksinasi Covid-19 untuk beberapa bulan ke depan sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian menyebar.

Bersamaan dengan program vaksinasi pemerintah, umat Muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadhan, yang jatuh pada bulan April mendatang.

Hal itu sontak banyak yang mempertanyakan terkait hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut.

Baca Juga: Singgung KPI Soal Siaran Lamaran Atta-Aurel, Sudjiwo Tedjo: Siaran Partai Politik dan Pilpres apa Bermanfaat?

Namun, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa", kini umat Muslim tidak perlu khawatir soal vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap  mantan Ketua MUI tersebut di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Penundaan, Super Junior Akhirnya Kembali Rilis Album The Renaissance

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," ujar Ma'ruf Amin.

"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," sambung Ma'ruf Amin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui. bulan Ramadhan kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.

Baca Juga: Minta Pemerintah Hapus Kuota Impor dan Ganti Sistem, Rizal Ramli: Rente Puluhan Triliun dan Miskinkan Petani

Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.

Menjelaskan hal itu, MUI kemudian telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibada puasa di bulan Ramadhan.

Setelah melakukan rapat Pleno terkait pembahasan itu, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Baca Juga: Anies Baswedan: Saya Ingin Warga Ucap ‘Untung Kita di Jakarta’

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebelumnya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," Ucap Asrorun Niam.

Akan tetapi, Asrorun menyebut bahwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Baca Juga: Mengharukan! Ini yang Dilakukan Ashanty kepada Krisdayanti di Momen Lamaran Atta-Aurel

Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***(Azka Zaki Mustafa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler