Pemerintah Netral di Kasus KLB Partai Demokrat, Jimly Asshiddiqie: Kalau Hendak Memastikan Ganti KSP Moeldoko

6 Maret 2021, 21:40 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengomentari perihal sikap netral pemerintah terhadap KLB Partai Demokrat.* /Dok. DPR RI.

PR TASIKMALAYA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi posisi pemerintah yang netral pada kasus yang terjadi di Partai Demokrat.

Jimly Asshiddiqie menyarankan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah yang memilih tidak terlibat pada pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Pertama, menurut Jimly Asshiddiqie adalah tidak mengesahkan pendaftaran pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kemenkum HAM.

Baca Juga: Sebut 3 Syarat Sah KLB Demokrat, Jansen Sitindaon: Negara Sekalipun Tunduk, Kita Solid di Bawah Ketum AHY

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di akun Twitter @JimlyAs miliknya pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netral, bisa saja Pemerintah, pertama, tidak mengesahkan pendaftaran pengurus KLB tersebut,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.

Lalu yang kedua, menurut Jimly Asshiddiqie adalah Presiden Jokowi mengganti Kepala Staf  Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan yang baru.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Masalah Internal, Hinca Pandjaitan : Ada Pihak Lingkar Kekuasaan Lakukan Amoral

Dan Kedua, Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagai mestinya,” tulis Jimly Asshiddiqie.

Cuitan Jimly Asshiddiqie.* Twitter.com/@JimlyAs

Baca Juga: Mahfud MD Samakan KLB Demokrat dengan KLB Era SBY, Rizal Ramli: kok Sejarah Berulang Kembali?

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Mahfud MD memilih tidak terlibat di dalam kisruh Partai Demokrat.

Menurut Mahfud MD hal itu didasarkan pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Pemerintah Biarkan KLB Partai Demokrat Terselenggara, Mahfud MD Singgung Sikap Megawati dan Gus Dur

Baca Juga: KPK Amankan Rp 1,4 Miliar, Dewi Tanjung: Cuma Segini Doang, Kapan Ungkap Korupsi Rp 500 Miliar?

Baca Juga: Sentil Moeldoko yang Sempat Dilantik oleh SBY, Roy Suryo: Jangan Meninggalkan Sejarah

Selain itu, menurutnya terkait KLB juga pernah terjadi di masa Pemerintahan Megawati dan juga Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua pemerintahan itu tidak pernah melarang KLB.

Sejak era bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, menurut Mahfud MD Pemerintah baru akan bertindak apabila hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Kritik Pedas SBY: Apa Maksud Anda Partai Anda Diganggu dan Dirusak oleh Presiden Jokowi?

Baca Juga: Prihatin dengan Polemik Partai Demokrat, Mardani Ali Sera Berikan Doa: Semoga Tetap Solid

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Disebut Siapkan Rp 160 Miliar untuk Bebaskan HRS, Dewi Tanjung: Dia Uangnya Banyak!

Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM,” ungkap Mahfud MD.

Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol,” sambungnya.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter.com/@msaid_didu.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @JimlyAS

Tags

Terkini

Terpopuler