Sebut 3 Syarat Sah KLB Demokrat, Jansen Sitindaon: Negara Sekalipun Tunduk, Kita Solid di Bawah Ketum AHY

- 6 Maret 2021, 21:30 WIB
Jansen Sitindaon menyebutkan tiga syarat sahnya KLB Partai Demokrat.*
Jansen Sitindaon menyebutkan tiga syarat sahnya KLB Partai Demokrat.* /Instagram.com/@jansensitindaon

PR TASIKMALAYA – Jansen Sitindaon selaku Wasekjen Partai Demokrat meyakini bahwa Kongress Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan Jansen Sitindaon melalui cuitan di akun Twitter @jansen_jsp seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurut Jansen Sitindaon, terdapat tiga syarat sah untuk menyelenggarakan KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Mahfud MD Samakan KLB Demokrat dengan KLB Era SBY, Rizal Ramli: kok Sejarah Berulang Kembali?

“Syarat KLB itu ada tiga yang pertama adanya representasi keterwakilan DPC, kalau untuk KLB itu 50 persen di Demokrat, kemudian DPDnya juga harus hadir, kalau itu syaratnya 2/3 plus Majelis Partai,” tutur Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon menilai, KLB yang dilaksanakan terlalu terburu-buru sehingga sulit untuk memenuhi syarat sahnya diselenggarakan KLB.

“Karena ini KLB dan mereka buat terburu-buru kan berat itu. Untuk kemudian tiga syarat tadi. Jadi kita buang saja lah, soal syarat keterwakilan DPC begitu. Karena kan berat sekali itu,” papar Jansen Sitindaon.

Baca Juga: Pemerintah Biarkan KLB Partai Demokrat Terselenggara, Mahfud MD Singgung Sikap Megawati dan Gus Dur

“Jadi 50 persen dari 514 DPC, berarti 260an sekian itu. bilangannya saja ratusan itu, berat. Jadi kita hilangkan saja lah. Kemudian MTP juga kita hilangkan, kita hilangkan saja itu. karena ini berat untuk mereka penuhi,” sambung Janson Sitindaon tegas.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x