Update Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

23 Februari 2021, 10:11 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/
PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Edhy Prabowo.
 
Perpanjangan masa penahanan oleh KPK dilakukan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta tiga orang lainnya yang saat ini telah berstatus tersangka.
 
Terkait dengan perpanjangan masa penahanan Edhy Prabowo tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin 22 Februari 2021.
 
Baca Juga: Berkas Kasus Suap Ekspor Benur Masih Dimaksimalkan, Masa Tahanan Edhy Prabowo Diperpanjang
 
"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan" kata Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
 
Ali juga menjelaskan, perpanjangan masa tahanan akan terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021. 
 
Selain Edhy Prabowo, tiga orang lainnya yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
 
Baca Juga: Anies Baswedan Berduka: Insya Allah Almarhum akan Membuka Pintu Jannah untuk Kedua Orangtuanya
 
Keempat tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
 
"Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut," tuturnya.
 
Selain keempat tersangka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, terdapat juga dua tersangka penerima suap.
 
Baca Juga: Hasil Survei di Tingkat Ormas Sebut FPI Paling Tidak Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi
 
Dua tersangka lainnya yaitu Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Staf Khusus Edhy dan juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) serta sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin (AM)
 
Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang merupakan tersangka pemberi suap saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Suharjito telah didakwa dengan memberikan suap kepada Edhy dengan total Rp2,146 miliar.
 
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
 
Suap yang diterima Edhy masing masing terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440
 
Edhy menerima suap melalui perantara yaitu Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy.
 
Suap juga diterima melalui perantara Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga merupakan seorang anggota DPR RI Iis Rosita serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) yang juga pendiri PT ACK.
 
Baca Juga: Pangkas 5 Hari Cuti Bersama Tahun 2021, Muhadjir Effendy: Berpotensi Meningkatkan Arus Pergerakan Masyarakat
 
PT DPPP merupakan perusahaan yang bergerang di bidang ekspor serta impo produk pangan.
 
Kegiatan dari PT DPPP diantaranya impor ekspor benih benung lobster atau BBL, daging ayam, daging sapi dan daging ikan.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler