Pangkas 5 Hari Cuti Bersama Tahun 2021, Muhadjir Effendy: Berpotensi Meningkatkan Arus Pergerakan Masyarakat

- 23 Februari 2021, 05:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.* /Dok. Kemenkopmk.go.id

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi dua hari.

Adapun pengurangan cuti bersama tahun 2021 tersebut dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga Indonesia yang diketahui terus meningkat di hari libur.

Perubahan hari libur cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Libur Panjang Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Aturan-aturan tersebut ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Cegah Klaster Libur Cuti Bersama, Kota Cimahi Lakukan Rapid Test Massal

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni: 

1. Tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

2. Tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. Tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x