KPK Menyita Villa Milik Edhy Prabowo, Diduga Hasil Suap Ekspor Benih Lobster

- 19 Februari 2021, 20:00 WIB
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo /ANTARA/Humas KPK/

PR TASIKMALAYA - Sebuah villa milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di wilayan Sukabumi, Jawa Barat disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan villa milik Edhy Prabowo seluas kurang lebih dua hektar ini dilakukan oleh KPK pada Kamis, 18 Februari 2021.

Villa tersebut diduga dibeli Edhy Prabowo menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Pemeriksaan GeNose C19 kini Hadir di Delapan Stasiun di Indonesia, Cek Daftar Stasiunnya!

"Diduga villa tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews.

Saat ini, villa milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut telah dipasangi tanda penyitaan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga: Marzuki Alie: Demokrat yang Dibangun dengan Politik Bersih Sudah Hilang, yang Ada Hanya Penumpang Tak Paham

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x