Jokowi Sebut Berencana Revisi UU ITE, Refly Harun: Akan Menimbulkan Masalah Baru

18 Februari 2021, 20:46 WIB
Refly Harun. //Tangkap layar YouTube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan hal ini mendapat tanggapan dari Refly Harun. 

Alasan imbauan Jokowi untuk revisi UU ITE, jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Perihal pemberitahuan  kemungkin adanya revisi UU ITE ini, disampaikan okeh Jokowi sendiri. 

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Terpengaruh ‘Rayuan’ untuk Terbitkan Perppu UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Polri Cukup Cerdas 

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” imbau Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 18 Februari 2021.

Jokowi meminta menghapus pasal karet yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.

Jokowi menegaskan, UU ITE hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, serta dapat dimanfaatkan secara produktif.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Semut Bisa Masuk ke Dalam Otak Manusia Lewat Telinga?

Jokowi juga tidak menginginkan, jika di dalam penerapan UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Jokowi lebih lanjut mengimbau Kapolri untuk dapat meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapatnya.

“Yang penting niatnya. Tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata Najwa pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi, Husin Shihab: di Mana Moralnya sebagai Pendidik?

Refly Harun menambahkan, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar bagi penegak hukum untuk menafsirkannya.

“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” jelas Refly Harun.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” sambung Refly Harun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Mata Najwa

Tags

Terkini

Terpopuler