Permadi Arya Akui Dapat Bayaran saat Pilpres 2019, Refly: Abuse of Power atau Money Politics

6 Februari 2021, 07:51 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR TASIKMALAYA - Permadi Arya mengaku dirinya direkrut oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi tim pemenang kampanye Jokowi-Maruf di ajang Pilpres 2019 lalu.

Pengakuan Permadi Arya tersebut kembali jadi sorotan setelah videonya dibagikan ulang oleh Pakar Telematika dan Informatika, Roy Suryo di akun Twitter pribadinya.

Roy Suryo menuliskan cuitan yang berisi tentang kesimpulannya soal dua fakta yang bisa dipetik dari pernyataan Permadi Arya dalam video tersebut tersebut.

Baca Juga: Minta Ditinjau Ulang, Cholil Nafis Usulkan Penambahan 1 Pasal pada SKB Tiga Menteri

Adapu ke dua fakta tersebut adalah, adanya bagi-bagi jatah jabatan komisaris BUMN bagi para penjuang TKN (Tim Kampanye Nasional).

Serta, soal pengakuan dirinya dan Denny Siregar sebagai influencer yang dibayar di ajang Pilpres 2019 lalu.

Menanggapi pengakuan Permadi Arya tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan dan menyoroti dua hal penting.

Baca Juga: Soal SKB Tiga Menteri, Abdul Mu'ti: Bukan Masalah Besar, Tidak Perlu Dibesar-besarkan

“Ada dua soal, pertama sumber uang untuk membayar itu dari mana? This is the question, apakah uang pribadi ataukah uang kampanye ataukah uang negara? Itu penting,” ujar Refly Harun, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube miliknya, Kamis, 4 Februari 2021.

Dalam video tersebut, Refly Harun mengungkapkan, jika seandainya pembayaran terhadap ‘influencer’ seperti Permadi Arya menggunakan uang negara, maka hal itu merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Bahkan menurut Refly, jika ditinjau berdasarkan perspektif dan konteks pemilu, sudah jelas hal itu merupakan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Tak Yakin Jokowi Terlibat dalam Kudeta Partai Demokrat, Tsamara Amany Dukung AHY Tabayyun

“Karena dia mengaku menjadi influencer dalam prosesi berpilpres, itu kalau uang negara. Jadi kalau kita pakai standar tinggi (high standard) terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka kasus ini harusnya kasus yang menghebohkan, kasus yang bisa diinvestigasi oleh DPR, bikin pansus misalnya,” paparnya.

Sementara itu, hal lainnya menurut Refly adalah jika Permadi Arya dibayar menggunakan dana kampanye TKN atau Tim Kampanye Nasional, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan money politics karena dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai TNI di KPU.

“Yang namanya anggota tim kampanye, ketua dan anggota tim kampanye itu, di mana diketuai oleh Erick Thohir, itukan harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” terang Refly.

Baca Juga: Tanggapi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah, Cholil Nafis: Malah Ngurus Seragam, Urus Belajar Daring!

Sehingga berdasarkan sepengetahuannya, Refly Harun  menilai ,kampanye yang dilakukan oleh Permadi Arya adalah kampanye yang ilegal.

“Kalau kita kaitkan dengan bayaran itu, bayaran itu bisa kita katakan sebagai tindakan money politics, karena membayar orang yang bukan tim kampanye untuk berkampanye, untuk mengajak orang untuk memilih tentunya,” jelas Refly Harun.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler