Gagalkan Rencana FPI untuk Jumpa Pers, Pemerintah dengan Tegas Larang Segala Kegiatan FPI

30 Desember 2020, 18:35 WIB
Polisi melepas atribut FPI di jalan Petamburan /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol /

PR TASIKMALAYA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah, hari ini 30 Desember 2020.

Diketahui bahwa segala aktivitas yang akan digelar FPI mulai saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi.

Oleh karenanya, ratusan polisi hingga TNI menyambangi markas FPI di Petamburan karena beredar kabar bahwa FPI akan mengadakan jumpa pers.

Baca Juga: Segala Kegiatan FPI Dihentikan, Atribut hingga Bahilo HRS di Sekitar Petamburan 'Dibersihkan'

Hal itu sebagai tanggapan untuk sikap pemerintah yang mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

TNI dan polisi menggagalkan rencana FPI untuk jumpa pers karena FPI dinilai sudah tidak boleh lagi menggelar kegiatan apapun.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!

Baca Juga: Dibubarkan oleh Pemerintah, Markas Besar FPI di Petamburan Didatangi oleh Ratusan Polisi dan TNI

Tak hanya itu, Ratusan brimob berpakaian lengkap juga melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian dilepas paksa.

Hal itu dikarenakan, pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.*** (Amir Faisol/ Pikiran Rakyat)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler