FPI Dibubarkan, Mohammad Guntur Romli: Doa Gus Dur Sejak Lama Ingin Organisasi itu Bubar

- 30 Desember 2020, 17:20 WIB
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PS) Mohammad Guntur Romli.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PS) Mohammad Guntur Romli. //Instagram.com//@gunromli

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Rabu, 30 desember 2020 secara resmi mengumumkan bahwasannya Front Pembela Islam (FPI), secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Tepatnya, SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Baca Juga: 1,8 Juta Sinovac Kloter 2 Segera Tiba, Menkes: Jika Presiden Disuntik Vaksin, Saya Pasti Duluan

SKB tersebut berisi larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut, dan Penghentian Kegiatan FPI.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, terdapat tujuh poin SKB yang berkaitan dengan dibubarkannya FPI yaitu:

1. Pemerintah menyatakan bahwa FPI merupakan organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, secara de jure, FPI telah dibubarkan sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. FPI meski telah dibubarkan, namun masih saja melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertian umum, yang bertentangan dengan hukum

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah