Perayaan Malam Tahun Baru Akan Dilarang, Jam Operasional Tempat Hiburan Hanya Sampai Jam 9 Malam

11 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.* /nickgesell/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Dalam merayakan pergantian tahun baru, Pihak Pemprov DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya telah membuat sejumlah peraturan yang telah dirumuskan .

Kegiatan pesta malam tahun baru di hotel dan restoran akan dilakukan penutupan serta akan ada aturan terkait pelarangan pesta kembang api, larangan tersebut diungkapkan oleh Gumilar Ekalaya selaku PLT Kepala Disparekraf DKI Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

 Baca Juga: Kejagung Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Paling Banyak di Sulawesi Selatan

Baca Juga: Cari Tahu Alasan HRS Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Jabar: Apakah Sakit Atau Ada Halangan Lainnya?

Terkait pengambilan kebijakan ini, Gumilar menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Terkait dengan pengawasan serta adanya penindakan pelanggaran ketika menjelang pergantian tahun baru akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

 Baca Juga: Simak! Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS Tahun 2021, Tak Lagi Berdasar Pangkat dan Masa Jabatan

Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

Gumiler menyebutkan,dalam regulasi yang dibuat mengenai aturan larangan mengadakan acara perayaan tauh baru di dalam surat edaran yang telah ditanda tangani mengatur tidak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Beskala Besar Transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menjelaskan, pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta sejumah tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel.

 Baca Juga: Polri Lakukan Trauma Healing di Pengungsian Gunung Semeru Kepada Anak-anak

Terkait surat larangan tersebut akan dipublikasikan dan diterapkan saat menjelang tahun baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler