Kejagung Proses 94 Pelanggaran Pilkada, Paling Banyak di Sulawesi Selatan

- 11 Desember 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi Pilkada Serang Banten 2020
Ilustrasi Pilkada Serang Banten 2020 /antara

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil memproses 94 kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan temuan tersebut, diketahui pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal sekaligus menyukseskan Pilkada 2020.

Baca Juga: Cari Tahu Alasan HRS Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Jabar: Apakah Sakit Atau Ada Halangan Lainnya?

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejagung menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah Tanah Air.

Bahkan sampai Jumat 11 Desember 2020 sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” ungkap Leonard, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Tetap Produktif Dikala Pandemi, Taylor Swift Baru Saja Merilis Album Barunya ‘Evermore’

Ia pun memberikan contoh di Kabupaten Pangkep, ada aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral lantaran mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah