Simak! Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS Tahun 2021, Tak Lagi Berdasar Pangkat dan Masa Jabatan

- 11 Desember 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /TITA SALSABILA/PR/

PR TASIKMALAYA - Pemeritah terus membahas mengenai skema baru gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Dimana mulai tahun 2021, akan ada kebijakan baru yang rencananya bakal dieksekusi.

Pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Baca Juga: Bisa Mengarah ke Normalisasi Hubungan, DPR Ingatkan Hati-hati Soal Calling Visa untuk Israel

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020.

Perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Diberitakan Galamedia News dalam artikel "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja," formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Polri Lakukan Trauma Healing di Pengungsian Gunung Semeru Kepada Anak-anak

Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x