Ketua BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

7 Desember 2020, 11:20 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (tengah) resmi menjabat sebagai Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024. /PP PBSI

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi yang di panggil, yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo / Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Ali, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin, 7 Desember  2020 dari Antara.

Baca Juga: Curug Ciherang Bogor Jadi Pilihan Wisata Jelang Libur Akhir Tahun

Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Baca Juga: Sempat Undang Edhy dan Juliari, Deddy Corbuzier: Pas Ngobrol Baik, Sekarang Dicokol KPK

Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Masuki Masa Tenang Kampanye Pilkada 2020, Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Ditertibkan

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Baca Juga: Daftar 20 Lagu Rohani untuk Rayakan Sukacita Natal dari Paduan Suara Libera

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.

Sebelumnya, sekira tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Baca Juga: Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Karawang Lakukan Patroli Jelang Pilkada Serentak 2020  

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler