Masuki Masa Tenang Kampanye Pilkada 2020, Alat Peraga Kampanye di Tasikmalaya Ditertibkan

- 7 Desember 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Dok. Humas Skretariat Kabinet/

PR TASIKMALAYA – Sesuai aturan Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) serentak 2020, mulai 6 hingga 8 Desember 2020 memasuki masa tenang kampanye.

Para paslon (pasangan calon) peserta Pilkada Serentak 2020 dilarang untuk berkampanye di masa tenang tersebut, dalam segala bentuk kampanye.

Termasuk alat peraga kampanye spanduk, poster, dan sebagainya harus dicopot.

Baca Juga: Libera ‘Sound of Angels’, Paduan Suara Lagu Rohani saat Natal asal Inggris

Salah satunya dilakukan oleh petugas gabungan di Tasikmalaya yang mulai menertibkan alat-alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Fahrudin mengatakan, sejumlah personel Bawaslu, KPU, dan Satpol PP melakukan penertiban di masa tenang Pilkada 2020 Tasikmalaya.

"Sesuai dengan peraturan KPU maksimal paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara semua alat peraga sudah harus ditertibkan," kata Fahrudin.

Baca Juga: Disebut 'Beban' Bagi Prancis, Erdogan Berharap Emmanuel Macron Disingkirkan

Ia menuturkan, petugas gabungan tingkat kabupaten menyusuri semua ruas jalan untuk menertibkan alat peraga kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang masih terpasang di tempat umum.

Fahrudin mengatakan, selain tingkat kabupaten, jajaran Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) juga melakukan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kecamatannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah