PR TASIKMALAYA - Ditengah pemeriksaan kasus suap yang menjerat beberapa pejabat Kementerian Sosial termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara, pihak Kementerian Sosial pastikan program bantuan tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com saat menyampaikan keterangan pers via daring di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
"Kami beserta jajaran di Kemensos akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menjalankan program reguler maupun khusus dari sisa kegiatan kami tahun 2020 yang akan segera berakhir," tuturnya.
Baca Juga: Gantikan Juliari Batubara, Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Jadi Menteri Sosial Ad Interim
Baca Juga: Mensos Kumpulkan Uang Bansos Hingga Rp8,8 Miliar, KPK: Fee Rp10.000 per Sembako dari Rp300.000
Jajaran Kementerian Sosial tengah mempersiapkan pelaksanaan program bantuan sosial pada tahun 2021.
Bahwa rencana terbut merupakan melanjutkan bantuan sosial tunai (BST) sampai pada tahun 2021.
BST dengan uang sejumlah Rp200.000 rupiah perkepala keluarga berjalan selama 6 bulan kedepan.
Baca Juga: Minta Kasus Habib Rizieq Dikejar, Mustofa: Insya Allah Banyak Kasus Besar akan Terungkap
Baca Juga: Dihadang FPI di Petamburan, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Premanisme
Dan sampai saat ini 97 persen lebih telah teralokasikan dana bantuan sosial. Bahkan alokasi dana untuk program pelindungan sosial yang mencapai Rp128,78 triliun telah mencapai 98 persen.
"Program kita jalan, proses hukum juga jalan. Kita mendukung penuh untuk memberikan informasi," kata Hartono.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Cium Bau Korupsi di Kementerian Lain, Sekum PP Muhammadiyah: Publik Tunggu Gebrakan KPK
Sedangkan untuk tersangka pemberi suapnya adalah dua orang swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.***