PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan bahwa Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan senilai Rp10.000 per paket sembako dari sejumlah Rp300.000 per paket.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp.10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bantuan sosial," ungkapnya.
Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari PMJNews, saat Firli Bahuri menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020, dini hari.
Baca Juga: Dihadang FPI di Petamburan, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Premanisme
Baca Juga: Cium Bau Korupsi di Kementerian Lain, Sekum PP Muhammadiyah: Publik Tunggu Gebrakan KPK
Firli mengatakan Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Bantuan Sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang dipilih langsung oleh Menteri Sosial.
Dan selanjutnya, membuat kontrak pekerjaan dari beberapa supplier sebagai rekan dalam proyek bansos yaitu Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso pula.
Firli menuturkan pada proyek bansos periode pertama diterima fee sebesar Rp12 miliar, dan Mensos sendiri mendapat uang sebesar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Sebut Emmanuel Macron sebagai Masalah, Erdogan Serukan Rakyat Prancis untuk Singkirkan Presidennya