Tak Ingin Negara Kalah dengan Aksi Premanisme Ormas, Polri: Keselamatan Rakyat ialah Hukum Tertinggi

4 Desember 2020, 07:45 WIB
Pengamanan para preman. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan jika negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi kemasyaraktan (ormas) dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikannya ketika ada upaya penghadangan yang dilakukan oleh FPI (Front Pembela Islam) terhadap aparat kepolisian.

Di mana pada saat itu aparat kepolisian bertugas untuk mengantarkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang merupakan pimpinan FPI di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 4 Desember 2020: Turun Hujan Sedang di Sore Hari

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap Idham pada hari Kamis, 3 Desember 2020 kemarin.

Ia meminta agar semua aspek yang ada di lingkungan ormas termasuk pemangku kepentingan harus patuh dengan hukum yang ada di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Jenderal BIntang empat itu.

Lebih lanjut, dirinya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan yang di hadiri oleh Rizieq Shihab.

Baca Juga: 8 Drama Korea Baru yang Akan Mengisi Akhir Tahun 2020, Salah Satunya True Beauty

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," lanjut Dia.

Saat ini Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran prokes di acara Rizieq Shihab sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagiamanan dimaskud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelengaaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling bayak Rp100 juta’.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler