Murni Kasus Korupsi, KPK soal Edhy Prabowo: Jangan Dimasukkan ke Ranah Politik

28 November 2020, 21:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/

PR TASIKMALAYA – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo ditegaskan tidak ada kaitannya dengan politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan kasus murni tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Soroti Pencopotan Walkot Jakpus, Ferdinand: Gerakan Cuci Tangan Kotor Anies

“Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik,” ucap Firli dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Firli juga mengatakan bahwa kasus tindak pidana merupakan persoalan orang per orang. Meskipun dia bagian dari suatu partai.

Sehingga tambahnya KPK jangan diajak masuk ranah politik.

Baca Juga: Tolak Tes Swab, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah Harus Tegas pada Rizieq Shihab

“Jadi, Jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang,” ujar Firli.

Selain itu, Firli juga mengomentari pernyataan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri KKP ad interim, perihal KPK jangan berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

Dia menjawab bahwa KPK dalam melakukan pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, semua dilakukan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Leeds United: Peluang Tuan Rumah Raih Kemenangan

“Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya,” tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan bukan persoalan berapa lama waktu yang digunakan. Tetapi, seberapa sesuai suatu keterangan dengan keterangan saksi lainnya.

“Kita tidak bisa apakah pemeriksaan hanya cukup satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam, bukan itu,” kata Firli.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Copot Jabatan Wali Kota dan Kadis LH Jakarta Pusat

“Tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain,” tambahnya.

Menurutnya, keterangan saksi merupakan keterangan yang sesuai dengan keterangan lainnya.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya,” ujar Firli.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler