PR TASIKMALAYA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu Karangasem memberikan imbauan.
Pihaknya meminta agar TPS tidak berada di area Pura saat pelaksaan Pilkada Serentak nanti.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Apel Kesiapan dan Simulasi Pemungutan Suara di TPS dalam Penyelenggaraan, Pengawasan, Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020.
Baca Juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penyerangan di Sigi, Forum Satu Bangsa: Tangkap Dalangnya!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com Antara, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, Bali I Putu Gede Suastrawan mengatakan, jika area TPS ada di Pura, maka tidak akan ada yang datang.
"TPS hendaknya dibuat di balai desa, balai banjar (dusun) atau sekolah. Kalau dibuat di areal pura, orang yang kondisi berhalangan (datang bulan atau ada anggota keluarga meninggal-red) bisa saja tidak datang untuk memilih," kata Suastrawan.
Demikian juga untuk sosialisasi agar pemilih datang ke TPS dan sosialisasi terkait formulir C6 (panggilan untuk memilih-red) agar sebisa mungkin menghindari penggunaan tempat ibadah sehingga berbagai kalangan bisa turut hadir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Pelihara Kemajemukan, Menag Fachrul Razi: Dialog Kerukunan Beragama Tidak Cukup
"Yang tidak kalah penting, pengawasan di TPS terkait kepatuhan petugas dan pemilih dalam protokol kesehatan," ujar Suastrawan
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau jajaran KPU Kabupaten Karangasem agar memperhatikan dengan baik penyimpanan logistik Pilkada 2020.