Amankan 3 Tersangka Pengedar Narktotika Eceran, Polisi: Mereka Mencampurnya dengan Pewarna Makanan

28 November 2020, 14:18 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis tembakai gorilla. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Dua kilogram narkoba jenis tembakau gorilla berhasil disita pihak kepolisian.

Ketiga orang tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan tiga orang tersangka itu berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Berikut Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tiga pelaku, polisi mendapatkan lima bungkus tembakau gorilla yang berasal dari seseorang berinisial H.

Kini H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, harga tembakau gorilla berkisar Rp 5 juta per bungkusnya.

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang leabih 10 bungkus dengan berat bruto 2.775,5 gram," terangnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Lebih lanjut, dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, pelaku menjual tembakau gorilla dengan cara eceran.

Harga per lima gramnya ditarif sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tersebut adalah Rp 10 juta hingga Rp 18 juta tiap bungkusnya (300 gram).

Ketiga pelaku yang melakukan pengedaran barang illegal itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undag Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

Hukuman yang diancamkan terhadap pelaku yakni hukuman penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler