Kalah dalam Perebutan Brand Produk, Ruben Onsu Disebut Harus Hapus nama 'Bensu' dalam Usahanya

- 12 Juni 2020, 09:35 WIB
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* /- Foto: Twitter @barkabara

Dalam keputusan MA itu, nama 'Bensu' secara sah diberikan kepada 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN'.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," begitu isi putusan Mahkamah Agung.

Keputusan itu membuat Ruben Onsu harus rela untuk melepaskan brand yang sudah membuat nama usahanya begitu melejit di kalangan masyarakat.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan MA.*** (Hani Febriani)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah