Bayar Jaminan Lebih dari Rp 10 Miliar, Satu Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

- 12 Juni 2020, 08:38 WIB
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.*
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.* /Jonathan Ernst/Reuters

PR TASIKMALAYA - Salah satu dari empat bekas anggota kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd seorang warga kulit hitam, bebas dari tahanan dengan jaminan pada Rabu, 10 Juni 2020.

Kematian Floyd yang tewas karena kehabisan napas setelah tengkuknya digencet lutut Derek Chauvin, anggota kepolisian Kota Minneapolis, telah memantik protes warga puluhan kota di Amerika Serikat.

Chauvin dan tiga anggota polisi lainnya yang terlibat kasus itu telah dipecat dari kesatuan dan kena tuntutan berlapis atas perbuatannya.

Baca Juga: Soal Transparansi Anggaran Covid-19, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Aksi massa di Portland, Oregon, memasuki hari ke-17. Massa memenuhi jalanan pusat kota dan beberapa aktivis melemparkan botol ke polisi. Pengunjuk rasa juga menyingkirkan pagar dan menggunakannya untuk menutup jalan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, salah satu bekas anggota polisi yang terlibat kasus Floyd, Thomas Lane (37) bebas dari tahanan di Hennepin County setelah membayar jaminan sebesar 750.000 dolar AS atau sekitar Rp 10,67 miliar.

Lane merupakan satu dari tiga anggota polisi yang dituntut dalam tuntutan pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan turut serta dalam perbuatan lalai hingga membuat seseorang tewas (second-degree manslaughter) terhadap Floyd pada 25 Mei.

Baca Juga: Tim Advokasi: Tuntutan Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Tak Tunjukkan Rasa Hormat pada Hukum

Anggota polisi lainnya, Chauvin (44) terekam berlutut di atas leher Floyd sampai ia meringis dan berbisik, "Saya tidak dapat bernapas". Sebelum ajalnya, Floyd sempat memanggil ibunya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x