Menhub Perbolehkan Angkutan Massal Jelang Lebaran, Wali Kota Tasikmalaya Tetap Tutup Terminal

- 12 Mei 2020, 13:40 WIB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya memperketat mobilitas angkutan umum, Kamis 7 Mei 2020.*
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya memperketat mobilitas angkutan umum, Kamis 7 Mei 2020.* //KP/ ARIS MF

Mayoritas laporan pelanggaran dari pos penjagaan itu tidak menggunakan masker. Ada juga hal lainnya yang perlu dibahas bersama tim.

Sedangkan untuk pengguna motor yang boncengan, yang sebelumnya tidak boleh kini diperbolehkan, selama masih satu alamat pada KTP.

Baca Juga: Soal Biaya Haji, Warga Kabupaten Tasikmalaya Paling Getol Melunasi Ketimbang Daerah Lain

"Sekarang ada kebijakan, suami bersama istri atau anak selama alamat di KTP sama itu boleh. Kalau tidak sama, harus turun salah satu,” ujar Budi.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah