Mayoritas laporan pelanggaran dari pos penjagaan itu tidak menggunakan masker. Ada juga hal lainnya yang perlu dibahas bersama tim.
Sedangkan untuk pengguna motor yang boncengan, yang sebelumnya tidak boleh kini diperbolehkan, selama masih satu alamat pada KTP.
Baca Juga: Soal Biaya Haji, Warga Kabupaten Tasikmalaya Paling Getol Melunasi Ketimbang Daerah Lain
"Sekarang ada kebijakan, suami bersama istri atau anak selama alamat di KTP sama itu boleh. Kalau tidak sama, harus turun salah satu,” ujar Budi.***