Namun yang jelas, tugas KPU, jika tahapan Pilkada serentak ditunda, maka yang harus dilakukan adalah mengamankan dokumen-dokumen penting tahapan pilkada yang sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Liburkan Pabrik, Sejumlah Perusahaan di Sukabumi Diminta Patuhi Prosedur Kesehatan
Termasuk data syarat dukungan bakal calon perseorangan yang sudah masuk dan sampai tahapan verifikasi administrasi. Jika ditunda pun, KPU tinggal melanjutkan kembali tahapan yang sempat tertunda, tanpa harus mengulangnya.
Sementra itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menjelaskan, sikap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kaitan keputusan dari Pemerintah pusat dan Bawaslu RI ketika ditundanya tahapan Pilkada serentak, pastinya akan mengikutinya.
Pasalnya, pandemi corona ini masuknya kepada bencana nasional. Sehingga, ketika terjadi situasi yang tidak normal, maka mengikuti perintah apapun dari pusat.
Baca Juga: Pantau Sebaran Corona Berbasis Komunitas, Pemerintah Luncurkan Aplikasi '10 Rumah Aman'
"Dengan catatan tetap dokumen dan data tahapan pengawasan yang sudah dilaksanakan disimpan aman," ujar Dodi.
Bawaslu, lanjut Dodi, akan tetap mengamankan dokumen-dokumen, seperti tahapan yang baru dilaksanakan pengawasan terhadap proses administrasi syarat dukungan calon perseorangan.
Meski begitu, pihaknya belum menerima surat resmi tentang penundaan tahapan pilkada serentak dari pusat.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Universitas Brawijaya Beri Kompensasi Uang Kuliah untuk Tunjangan Belajar
Adapun Bawaslu sendiri, tambah Dodi, walaupun penundaan tahapan Pilkada serentak belum ketuk palu, akan tetapi baik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang sudah dilantik akan di nonaktifkan per 31 Maret 2020 ini.***