Alat Vital Balita Rusak, Kakek di Tasikmalaya Diamankan Pihak Kepolisian

- 24 Januari 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - Pria tua cabuli anak balita hingga alat vitalnya rusak di Tasikmalaya.
Ilustrasi - Pria tua cabuli anak balita hingga alat vitalnya rusak di Tasikmalaya. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial EN (77) cabuli anak balita hingga alat vitalnya rusak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Cabuli anak balita berinisial S (4) di Tasikmalaya, kakek tersebut akhirnya diamankan pihak kepolisian. 

Menurut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek tersebut kepada balita terjadi di rumah orang tua korban.

Saat pelaku melancarkan aksinya ketika sang balita tengah tertidur pulas dengan saudara kembarnya.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta 24 Januari 2022: Riki Mengagetkan Semuanya, Elsa Dibuat Keysa Menangis Bombay

Kebetulan pelaku melihat korban tidak mengenakan celana dalam dan melakukan aksinya.

“Hal tersebut dilakukan saat tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam,” tutur Aszhari Kurniawan pada rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Aksi pelaku melakukan hal yang tidak senonoh tersebut tidak langsung diketahui oleh orang tua korban.

Orang tua korban mengetahui ketika sang balita merasakan sakit saat buang air kecil.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pohon, Gorila, Singa, atau Ikan yang Terlihat? Ungkap Karakter Diri, Salah Satunya Kritis

“Tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban,” ucap Aszhari Kurniawan.

“Ayah korban E (40) kemudian membawanya ke Bidan Mutoharoh untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati alat vital korban sudah rusak atau terluka,” kata Aszhari Kurniawan.

Dari semua kesaksian tetangga bahkan RT setempat, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menduga bahwa seorang pria yang sudah berusia 77 tahun. 

Tak menunggu waktu yang lama, kakek tersebut akhirnya diamankan pihak Kepolisian.

Baca Juga: 7 Makanan Tahun Baru Imlek Terbaik untuk Membawa Keberuntungan di Tahun 2022

“Segera setelah mendapatkan laporan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Mapolres,” tutur Aszhari Kurniawan.

Kakek tersebut dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman hukuman kurungan 15 tahun Penjara dan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Aszhari Kurniawan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul artikel "Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Diamankan Polisi, Cabuli Balita Anak Tetangga"/Eka Alisa Putri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x