Jelang Pilkada Tasikmalaya 2020, KPU Siapkan Penerimaan Berkas Dukungan Perseorangan

- 13 Februari 2020, 20:28 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kordinasi dan simulasi penerimaan berkas dukungan perseorangan, yang akan dibuka sejak tanggal 19 sampai 23 februari 2020, bersama sejumlah stoke holder, Kamis 13 Februari 2020.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kordinasi dan simulasi penerimaan berkas dukungan perseorangan, yang akan dibuka sejak tanggal 19 sampai 23 februari 2020, bersama sejumlah stoke holder, Kamis 13 Februari 2020. /Pikiran Rakyat/ Aris Mohamad F//

PIKIRAN RAKYAT - Untuk mempersiapkan tahapan penyerahan syarat dukungan yang akan diserahkan bakal calon perseorangan (independen) ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, maka lembaga penyelenggara pemilu ini menggelar rapat koordinasi dengan berbagai stake holder, pada Kamis 13 Februari 2020.

Hadir dalam rakor ini perwakilan Bawaslu, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Satpo PP, Dishub dan tim sukses dari calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya yang akan ikut Pilkada Tasikmalaya tahun 2020 ini.

Seusai rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 di kantor KPU.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Cara Mengeksport Obrolan WhatsApp sebagai PDF

Rencananya bakal ada dua pasang bakal calon Bupati/Wakil Bupati perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan terhadap mereka.

Kedua pasangan itu yakni, Cep Zamzam Dzulfikar Nur - Padil Karsoma (CEKAS) serta pasangan Andri Agustian - Ervan Suryana (ANDER).

Masing-masing rencananya akan menyerahkan syarat dukungan pada Rabu 19 Februari 2020 dan Jumat 21 Februari 2020 nanti.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin, tujuan rapat koordinasi dan simulasi ini tiada lain untuk mempersiapkan tahapan penyerahan syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan ke KPU sejak Rabu 19 Februari hingga Minggu 23 Februari 2020.

Baca Juga: Kesiapan Masyarakat untuk Menerima Anak Punk Kembali Harus Jadi Pertimbangan, KPAID: Penanganan Mesti Dari Hulu Sampai Hilir

"Jadi melalui tahapan ini, kita membutuhkan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat. Agar tidak ada prasangka buruk bahwa KPU bermain di Pilkada. Kita sangat terbuka, sehingga melibatkan banyak pihak," jelas Jajang.

Ia menambahkan bahwa  ada dua pasang bakal calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan yakni Cep Zamzam bersama pasangannya Padil Karsoma (CEKAS) dan Andri Agustian bersama pasangannya Ervan Suryana (ANDER).

Kedua pasang bakal calon perseorangan ini, sudah konfirmasi ke KPU bahwa akan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan yang berjumlah minimal 88.820 suara dengan sebaran di 20 kecamatan.

KPU nanti akan mencoba juga menghitung manual lembar formulir model B-2.KWK, berupa formulir jumlah syarat dukungan dan jumlah sebaran bakal calon perseorangan. Apakah sesuai atau tidak, sehingga nanti dilanjutkan untuk proses tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Dianggap Lebih Liar dan Sulit Diatur, Keberadaan Anak Punk di Tasikmalaya Harus Serius Ditangani oleh Pemerintah

"Submit data dukungan ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU akan dilakukan, disaksikan oleh semua pihak. Nanti syarat dukungan calon perseorangan akan dihitung secara manual," tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan peran pengawasan Bawaslu dalam tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan KPU adalah mengawasi proses penghitungan jumlah dukungan secara manual.

"Kita akan mengawasai terkait dengan penghitungan jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan. Kita harus pastikan bahwa lembar syarat dukungan benar dan sesuai aturannya," ujar dia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x