Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat. //Pixabay.com

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak Semifinal Copa America 2021: Argentina Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti

"Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang," sambungnya.

Endang pun diberitahu petugas bahwa ia telah melakukan pelanggaran karena melayani pembeli di tempat saat PPKM.

Walaupun merasa tidak percaya akan vonis yang didapatkannya, Endang akan mematuhinya.

"Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah