Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat. //Pixabay.com

PR TASIKMALAYA - Endang Uloh, seorang pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, dikenai denda sebesar Rp 5 juta karena melayani pembeli makan di tempat.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan subsider kurungan selama lima hari.

Endang Uloh dinilai melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Putrinya Sering Kepergok Mengelus Perut, Ashanty Benarkan Kehamilan Aurel Hermansyah?

Endang Uloh dijerat vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur lantaran kedapatan menjual empat mangkuk bubur.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @koranpikiranrakyat, pedagang bubur itu disidang secara virtual.

Sidang tersebut dilakukan di depan bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Resah Nama Dicatut Aksi Penipuan Berhadiah Rp100 Juta, Baim Wong Bakal Buru Pelaku: Keterlaluan!

Usai mendapat vonis Endang seketika merasa tidak berdaya, ia tidak mempercayai hukuman yang diterimanya.

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," ujarnya kepada kontributor "PR", Asep MS.

Endang terbiasa berdagang bubur ayam setiap hari sejak pukul 17.00 sampai dengan pukul 06.00 pagi.

Baca Juga: Ingin Berbuat Baik Kepada Banyak Orang, Baim Wong Mengajak Amel 'Nike Ardilla' Berbagi Rezeki

Lokasinya untuk berjualan ialah di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Bisnisnya dalam berdagang bubur telah dijalani Endang selama puluhan tahun sehingga tak heran ia kini memiliki banyak pelanggan.

Endang tertangkap tengah berjualan di masa PPKM Darurat pada hari Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Soal TKA Tiongkok Luhut Minta Tidak Asal Ngomong, Fadli Zon: Inilah Contoh Arogansi Kekuasaan

Saat itu ia menerima layanan makan di tempat bersama Salwa, adiknya yang berusia 28 tahun.

Padahal Pemkot Tasikmalaya telah memberlakukan larangan makan di tempat, di mana makanan yang dibeli seharusnya dibungkus dan dibawa pulang.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat," kata Endang.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak Semifinal Copa America 2021: Argentina Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti

"Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang," sambungnya.

Endang pun diberitahu petugas bahwa ia telah melakukan pelanggaran karena melayani pembeli di tempat saat PPKM.

Walaupun merasa tidak percaya akan vonis yang didapatkannya, Endang akan mematuhinya.

"Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," tandasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah