Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

- 7 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
Ilustrasi. Seorang pedagang bubur ayam dikenai vonis denda Rp 5 juta lantaran dinilai melanggar pemberlakuan PPKM Darurat. //Pixabay.com

"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," ujarnya kepada kontributor "PR", Asep MS.

Endang terbiasa berdagang bubur ayam setiap hari sejak pukul 17.00 sampai dengan pukul 06.00 pagi.

Baca Juga: Ingin Berbuat Baik Kepada Banyak Orang, Baim Wong Mengajak Amel 'Nike Ardilla' Berbagi Rezeki

Lokasinya untuk berjualan ialah di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Bisnisnya dalam berdagang bubur telah dijalani Endang selama puluhan tahun sehingga tak heran ia kini memiliki banyak pelanggan.

Endang tertangkap tengah berjualan di masa PPKM Darurat pada hari Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Soal TKA Tiongkok Luhut Minta Tidak Asal Ngomong, Fadli Zon: Inilah Contoh Arogansi Kekuasaan

Saat itu ia menerima layanan makan di tempat bersama Salwa, adiknya yang berusia 28 tahun.

Padahal Pemkot Tasikmalaya telah memberlakukan larangan makan di tempat, di mana makanan yang dibeli seharusnya dibungkus dan dibawa pulang.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat," kata Endang.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah