Rusak Masjid Berdalih Prank, Pemuda Ini Kena Ganjaran Hukuman Denda Senilai Rp 576.758.000

- 1 Mei 2021, 02:30 WIB
Foto: Ilustrasi masjid//Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.*
Foto: Ilustrasi masjid//Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.* /Unsplash/usamasherkhan

PR TASIKMALAYA – Seorang pemuda di Moorhead mendapat hukuman karena melakukan vandalisme di sebuah masjid yang terletak di Moorhead, Amerika Serikat.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kvrr, pemuda di Moorhead Amerika Serikat tersebut berusia 22 tahun tersebut bernama Benjamin Enderle.

Pemuda bernama Benjamin Enderle didakwa karena melakukan kejahatan kriminal yang merusak properti, yaitu masjid di Moorhead, Amerika Serikat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Berubah! Berikut Link Live Streaming Ikatan Cinta 30 April 2021: Ricky Minta 'Malam' Elsa Lagi

Enderle diduga menyemprotkan pesan kebencian di masjid Moorhead. Pesan kebencian itu bertuliskan ‘Matilah Islam’ dan ‘Pergi ke neraka’.

Kedua tulisan tersebut, ditulis Enderle di dinding luar masjid. Enderle mengatakan, bahwa dirinya bertanggung jawab atas perbuatan vandalismenya tersebut.

Selain itu, Enderle mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan prank.

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Mahar yang Diberikan Ustaz Abdul Somad untuk Fatimah

Enderle juga mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya tidak membenci Umat Islam.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x