Langgar Protokol Kesehatan Saat Upacara Keagamaan, Siti Nurhaliza dan Beberapa Selebriti Diberi Hukuman Denda

- 28 Mei 2021, 16:00 WIB
Penyanyi kondang asal Malaysia, Siti Nurhaliza terkena sanksi terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 pada sebuah acara keagamaan Tahnik.
Penyanyi kondang asal Malaysia, Siti Nurhaliza terkena sanksi terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 pada sebuah acara keagamaan Tahnik. /Instagram.com/@ctdk/

PR TASIKMALAYA - Penyanyi kondang asal Malaysia, Siti Nurhaliza terkena sanksi terkait dengan protokol kesehatan Covid-19.

Siti Nurhaliza dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit atau setara dengan Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pemberian denda atas pelanggaran tersebut terjadi pada sebuah acara keagamaan Tahnik yang dilaksanakan oleh Siti Nurhaliza.

Baca Juga: Anjasmara Pamer Body Sixpack, Netizen Ramai-ramai Sebut Keren hingga Gemas

Pelaksanaan acara keagamaan Tahnik dilakukan dalam kelahiran buah hatinya bernama Muhammad Afwa.

Muhammad Afwa merupakan anak kedua dari Siti Nurhaliza yang lahir pada April lalu.

Terkait dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Polisi Selangor telah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Memiliki Khasiat Cerahkan Kulit Secara Alami, Salah Satunya Lemak Ikan

Polisi Selangor juga telah melaporkan adanya dugaan yang terjadi terkait upacara keagamaan tersebut yang terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x