Dituntut Penuhi Hak Kaum Buruh, Kepala Disnaker Tasikmalaya: Kewenangan Ada di Provinsi

1 Mei 2021, 21:05 WIB
Kepala Disnaker Tasikmalaya menagtakan bahwa persoalan pemenuhan hal buruh ada di tangan Pemerintah Provinsi.*.* /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya dituntut untuk memenuhi hak kaum buruh.

Plt Wali Kota yang diwakilkan pada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tasikmalaya untuk menemui para buruh.

Kepala Disnaker Tasikmalaya mengaku tidak bisa menindaklanjuti atas pelanggaran yang bersifat normatif.

Baca Juga: Gaya Tasya Farasya Tenteng Tas Hermes Saat Tiru Style Ala Alawiyah. Benarkah Tasnya Seharga Setengah Miliar?

Berdasarkan pantauan langsung PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 1 Mei 2021, Kepala Disnaker selalu mencoba mengelak.

Normatif yang dimaksud adalah aturan hal-hal dasar seperti Undang-Undang dan Peraturan lainya.

Yang memang aturan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota.

Baca Juga: Raih Berkah Ramadhan Bersama, DPW LDII Jawa Barat Gelar Berbagi Ribuan Paket Takjil Gratis

Maka dari itu, Kepala Disnaker Tasikmalaya selalu berpendapat bahwa jika ada pelanggaran atau tuntutan dari para buruh.

Seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sehingga perwakilan dari Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf selalu menjawab kewenangan ada di provinsi.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Kemenaker Limpahkan Subsidi dan Pelatihan, Menaker: Kita Tidak Berhenti di Sini

Pihaknya mengaku sudah dalam proses pembuatan draft demi mendukung dan melindungi pekerja di Tasikmalaya.

Kini tengah dalam proses pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Selain itu juga mengungkapkan tengah mempersiapkan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk menerima pengaduan.

Baca Juga: Puji Gus baha, Jansen Sitindaon: Salah Satu Ulama Masa Depan NU dan Islam Indonesia

Serta membantu para pekerja di Tasikmalaya yang tengah bermasalah.

Akan tetapi semua masih terhambat dengan lahirnya Omnibus Law.

Karena bagaimanapun Undang-Undang Cipta Kerja menjadi acuan dari Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Nissa Sabyan Sempat Ditolak Ayus Sabyan dan Digantungkan Berbulan-bulan: Ah Kayaknya Pengen!

Meskipun telah mendapat penjelasan seperti demikian, pihak buruh masih belum bisa menerima.

Karena setiap pernyataan dari Kepala Disnaker Tasikmalaya seolah “cuci tangan”.

Bahkan dianggap tidak berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja di Tasikmalaya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler