PSBB akan Berlaku di DKI Jakarta, Pemprov Jabar Ajukan Permohonan Lima Daerah Gabung

- 8 April 2020, 19:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesaat setelah mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 07 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sesaat setelah mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi via video conference, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 07 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

Baca Juga: Guru Besar Inggris Sebut Kemungkinan Setengah Populasi di Indonesia akan Terpapar Covid-19

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," jelas Ridwan Kamil.

Meskipun harus diakui, upaya yang dilakukan Pemprov Jabar ini mencontoh metode pemetaan sebaran Covid-19 yang digunakan oleh Pemerintah Korea Selatan. Dalam arti lain, Pemprov akan memeriksa 0,6 persen penduduk untuk mengetahui sebaran penularan virus corona.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," pungkas Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x